Thursday, February 13, 2014
Saru
;
.
OPINI
e-mail:
opini@kompas.comdanopini@kompas.co.id
.
Saru
ot,»
ADI
ANDOJO
SOETJIPTO
A
A
nda
tahu
arti
saru?
.Kata
saru
berasal
_
dari
bahasa
Jawa
untuk
mengekspresikan
sesuatu.yang
tabu/tidak
pantas
dibicarakan,
dilihat
atau
didengar,
karena
dapat
menimbulkan
rasamalu.
Misalnya,kehidupanintim
se
seorang.atau
tentang
aib
sese
orang.
Termasuk
juga
hal
yang
saru
jika
hal
yang
diputuskan
dalam
musyawarah
tertutup,
yang
sifatnya
rahasia,
diumum
kan
'secara
terbuka.
Misalnya,
musyawarahpada
waktu
majelis
hakim
mengambil
putusan
sebuah
perkara.:
Istilah
saru
itu
sekarangtidak
berlaku
lagi
apabila
hal
itu
menyangkut
musyawarah
hakim
yangdiumumkansecaraterbuka
Orangtidak
menganggaphal
itu
saru
lagi,
bahkan
apabila
yangmengumumkan
itu
adalah
hakimnya
sendiri.
Sekarang
hal
yang
dulu
dianggap
saru
atau
tabu
itu
tidaklah
saru
lagi
dan
diberi
istilah
dissenting
opinion.
HalitudiaturdalamUUNomor4
Tahun
2004
Pasal19
Ayat157.
Sebelum
ada
undang-undangitu,
musyawarah
hakim
yang
mengambil
putusan
bersifat
rahasia
Apabila
dalam
musyawarah
itu
ada
hakim
yangberbeda
pendapat,
pendapatnya
itu
dituliskan
dalam
klachtboek,
buku
aduan,yangbersifatrahasiapula,
tidak
ada
orang
luar
y::mgmengetahuinya,
apalagipihak-pihak
yangbeperkara
Popularitas
diri
Alasannyaapayangdimaksud
dengan
"keterbukaan"
sehingga
pihakluar,khususnyapihakyang
beperkara,
dapat
mengetahui
lebih
lanjut
alasan
putusan
yang
diambilolehhakim
sehinggaketahuantentang
ada-tidaknyaketidakadilan.
Namun,
bukan
itu
yang
dimaksud
bahwa
musyawarahhakim
itu
tidak
boleh
diumumkan
kepada
pihak
luar.Hal
itu
lebih
dimaksudkan
untuk
menjaga
agar
perbedaan
yang
timbul
dalammusyawarahtidakdieksploitasi
lebih
lanjut
oleh
pihakyangbeperkara
yangdiuntungkan.
Sekarang,darihasilpengamatan
saya,
bukan
pihak
yang
beperkara
yang
mengeksploitasi
pendapat
hakim
yang
berbeda
itu,
melainkan
sebaliknyahakim
yang
punya
pendapat
yang
berbeda
itu
-yanginenggunakannya.
untuk
mengangkat
popularitas
dirinya,
.
Olehkarena
itu,dinegara-negara
lain
tidak
ada
yang
menganut
pendapat
seperti
yang
diberlakukan
di
Indonesia.
Hanya
di
Indonesia
hal
itu
terjadi,
Mungkin
peraturan
itu
timbul
karena
tingkah
laku
hakim
kita
sendiri
yang
sudah
tidak
dapat
dipercayaoleh
masyarakat,yangputusannya
banyak
dipengaruhi
oleh
faktor
nonteknis,
sehingga
.
dirasatidak
adil.
Di
negara-negaralainjuga
tidak
ada
seoranghakim
di
depanmedia
menjelaskan
alasan
dari:
putusannya
Itu
hanya
terjadi
di
Indonesia.
Namun,
kalau
hal
inisudah
telanjur
terjadi,
siapakah
yang
rugi?.Yangdulu
dianggapsaru
lalujadi
tidak
saru
lagi,kan,ibaratnya
"ditelanjangibulat-bulat'
saja?
ADI
ANDOJO
SOETJIPTO
Mantan
Ketua
Muda
Mahkamah
Agung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment