Thursday, February 13, 2014

Saru

; . OPINI e-mail: opini@kompas.comdanopini@kompas.co.id . Saru ot,» ADI ANDOJO SOETJIPTO A A nda tahu arti saru? .Kata saru berasal _ dari bahasa Jawa untuk mengekspresikan sesuatu.yang tabu/tidak pantas dibicarakan, dilihat atau didengar, karena dapat menimbulkan rasamalu. Misalnya,kehidupanintim se seorang.atau tentang aib sese orang. Termasuk juga hal yang saru jika hal yang diputuskan dalam musyawarah tertutup, yang sifatnya rahasia, diumum kan 'secara terbuka. Misalnya, musyawarahpada waktu majelis hakim mengambil putusan sebuah perkara.: Istilah saru itu sekarangtidak berlaku lagi apabila hal itu menyangkut musyawarah hakim yangdiumumkansecaraterbuka Orangtidak menganggaphal itu saru lagi, bahkan apabila yangmengumumkan itu adalah hakimnya sendiri. Sekarang hal yang dulu dianggap saru atau tabu itu tidaklah saru lagi dan diberi istilah dissenting opinion. HalitudiaturdalamUUNomor4 Tahun 2004 Pasal19 Ayat157. Sebelum ada undang-undangitu, musyawarah hakim yang mengambil putusan bersifat rahasia Apabila dalam musyawarah itu ada hakim yangberbeda pendapat, pendapatnya itu dituliskan dalam klachtboek, buku aduan,yangbersifatrahasiapula, tidak ada orang luar y::mgmengetahuinya, apalagipihak-pihak yangbeperkara Popularitas diri Alasannyaapayangdimaksud dengan "keterbukaan" sehingga pihakluar,khususnyapihakyang beperkara, dapat mengetahui lebih lanjut alasan putusan yang diambilolehhakim sehinggaketahuantentang ada-tidaknyaketidakadilan. Namun, bukan itu yang dimaksud bahwa musyawarahhakim itu tidak boleh diumumkan kepada pihak luar.Hal itu lebih dimaksudkan untuk menjaga agar perbedaan yang timbul dalammusyawarahtidakdieksploitasi lebih lanjut oleh pihakyangbeperkara yangdiuntungkan. Sekarang,darihasilpengamatan saya, bukan pihak yang beperkara yang mengeksploitasi pendapat hakim yang berbeda itu, melainkan sebaliknyahakim yang punya pendapat yang berbeda itu -yanginenggunakannya. untuk mengangkat popularitas dirinya, . Olehkarena itu,dinegara-negara lain tidak ada yang menganut pendapat seperti yang diberlakukan di Indonesia. Hanya di Indonesia hal itu terjadi, Mungkin peraturan itu timbul karena tingkah laku hakim kita sendiri yang sudah tidak dapat dipercayaoleh masyarakat,yangputusannya banyak dipengaruhi oleh faktor nonteknis, sehingga . dirasatidak adil. Di negara-negaralainjuga tidak ada seoranghakim di depanmedia menjelaskan alasan dari: putusannya Itu hanya terjadi di Indonesia. Namun, kalau hal inisudah telanjur terjadi, siapakah yang rugi?.Yangdulu dianggapsaru lalujadi tidak saru lagi,kan,ibaratnya "ditelanjangibulat-bulat' saja? ADI ANDOJO SOETJIPTO Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung

No comments:

Post a Comment