Thursday, February 13, 2014

Kompromi terhadap Korupsi

KOMPAS. KAMIS, 6 FEBRUARI 2014 ".......................................................................•.............................................................................................................................................................................................. ; . OPINI .oplnl@kompas,com dan opini@kompas,co.id " . Kompromi terhadap Korupsi to Oleh MARWAN MAS S S urat Edaran Jaksa bijakan Kejaksaan Agung yang juannya memulihkan kerugian rupsi (KPK),yang dibentuk padaAgungbertanggal18 kompromistis dengan korupsikorban dengan melibatkan se-2004, lantaran buruknya kredisulit dipahami aka! waras, Sulit rima yang terkait tindak pidana bilitas kejaksaan dan kepolisian Mei 2010 kepada se lantaran mengecilkan sernangat itu. Misalnya, peneurian ringan menangani kasus korupsi. Saat luruh kejaksaan tinggi pemberantasan korupsi, suatu atau penghinaan ringan, tetapi KPK dipercaya publik karena menunjukkan betapale-kebijakanyangkontroversialdari atas kesepakatan dengan mengungkapkasusbesarsemesmah kepekaan lembagasudut mana pun. Surat edaran itukorban. tinya kejaksaan ikut tergelitik ini terhadap pemberan -" merusak tatanan hukum dan Pola pikir dalam surat eda'ran dan bangkit seeara bersama un meneederai rasa keadilan, itu justru mengingkari Konvensi tuk memerangi korupsi. Harapan tasan korupsi. Internasional PBB di Vienna, 7 itu jauh panggang dari api akibat Mencederai UUantikorupsi Oktober2013,yangmenetapkan kebijakan kompromistis yang Surat 'edaran itu berisi irn-Setidaknya tiga aspek yang di-korupsi sebagai kejahatan luar membuat wajah kejaksaan tetapbauan kepada jajaran kejaksaan eederai. Pertama, alasan bahwa biasa Konsep restorativejustice buruk. agardalamkasusdugaankorupsi, kerugiannegarayangnilainyake-atau penyelesaian secara damai Kejaksaan sepertinya belum kasus koruptor yang dengan ke-eil dan dikembalikan dengan ke-di luar pengadilan tidak tepat menunjukkan keseriusan melesadarannyatelahmengembali- sadaransendiritidakperludipro-diterapkanpadakasuskorupsi paskannegeriinidariancamanka'n"kerugiankeuangannegara" sesjustrubertentangandengan karenatermasukkejahatanluar bangkrut.Ibaratadulari,kejakyang nilainya kecil, perlu diper-Pasal4 uu Nomor 31Tahun 1999 biasa, serius, dan melanggar haksaan tetap tertatih-tatih' di betirnbangkan untuk tidak ditin-yangdiubahmenjadiUUNomorsosialekonomirakyat. lakangkoruptoryangbegitulihai daklanjuti atau berlaku asas res-20 Tahun 2001 tentang Pembe-Ketiga, dikhawatirkan akan rnernanfaatkan kelemahan hutorative justice. Ini patut dicer-rantasan Tindak Pidana Korupsi. terjadi jual beli hukum dan pe-kum. Akibatnya, korupsi terus matiseearakritisagartidakmen-Pasalitumenegaskanbahwa"pe-nyalahgunaanwewenang. Setiap menggurita. Padahal, kejaksaan jadi presedenburuk dalam mem-ngembalian kerugiankeuangan kasus korupsi akan dicocok-co-selaku institusi hukum, yang boberantas korupsi. negara atau perekonomian ne-cokkan dengan maksud surat leh disebut sudah mapan, meng- Indonesia Corruption Watchgara tidak menghapuskan dipi-edaran itu bahwa kerugian ne-ambil langkah eepat agar tidak (lCW) berhasil melaeak surat itu dananya pelaku sebagaimana di-" gara kecil, Padahal, berapa pun dipeeundangi koruptor. yang boleh jadi sudah banyak maksud dalam Pasal 2 dan Pasal jumlah uang yang dikorupsi, Ini harus disikapi para aktivis diikuti kejaksaan di daerah. Da-3".Pengembalian kerugian ke-korupsi tetap saja korupsi na-antikorupsi dan masyarakat luas ' lamcatatanIew,akibatsuratitu "uangannegarahanyasalahsatu manyadantetapsebagaimusuh yangjadikorbanpeneurianuangsetidaknya 13 kasus dugaan faktor yang meringankan. besar rakyat yang harus dibe-negara, Sulit disangkal kebijakan .korupsi di daerah dihentikan di Bahkan,Pasall2AAyat (2)UU rantas. itu sebagai bentuk. kompromi tengah jalan. Bisa dilihat, mi-tersebut tetap menganeam tiga terhadap korupsi yang banyaksalnya,padapenanganandugaan tahunpenjaradandendaRp50 Arena baru . { dilakukan orang politik. Malah penyelewengan dana bantuan so-juta bagi pelaku korupsi yang Lantaran kebijakan itu tidak ini bisa mendorong calon korupsial tahun 2008 di Sulawesi Se-nilainya kurang dari Rp 5 juta seeara tegas menyebutkan be-tor yang antre di institusi negaralatan sebesar Rp 8,8'miliar, (jib melanggar Pasal 5 sarnpai rapa kecil nilai kerugian negara untuk tak perlu takut menilap Yangdijeratkejaksaantinggi Pasal12yangberkaitandengan yangdikorupsiuntukdiputihkan, uangrakyat. Jibketahuan,kernhanya pejabat pemerintah suap dan penggelapan uang ne-terbuka ruang bagi para jaksa balikan dan semua beres. provinsi, sedangkanpenerima gara).Alasanuntuktakmempro-untukmenyelewengkanwewe-Publikperlumelacakapakah danayangmenggunakanorga-"sespelakuyangmengembalikan nang,Setidaknyaakanterbentuk kebijakanitumembuatpenanganisasimasyarakatillrtudmb- kerugian keuangan negara yang"arena baru" bagi mereka untuknan kasus korupsi di kejaksaan langananggotaDPRDprovinsi jumlahnyakecilmerupakanalas-bermainmatadengantersangka. lebihbanyakyangtaksampaike tidakdisentuh.Salahsatualasan 'anyangtakrasional. '1aakandijadikanATMberjalan, pengadilan.SuratEdaranJaksa yangterungkapdimediaadalah Kedua,penggunaanasasresto-dengansengajamenyudutkannyaAgungituharussegeradicabut. dana yang diterima telah rative justice jugasalahkaprah darisisijumlahkerugiannegara, MARWANMAS dikembalikan. karena asasini hanya ditujukan Selamainipublikberharap ke-Guru Besar Ilmu Hukum Haruskitakatakanbahwake-.untuktindakpidanaringan.Tu-padaKomisiPemberantasanKo-Universitas 4~ Makassar \'_.,,..., ••• " ••.•• ~.,' ". '" r-"'~"" _ ._ •••••• ,_~.,. •• _

No comments:

Post a Comment