Thursday, February 13, 2014
Kompromi terhadap Korupsi
KOMPAS.
KAMIS,
6
FEBRUARI
2014
".......................................................................•..............................................................................................................................................................................................
;
.
OPINI
.oplnl@kompas,com
dan
opini@kompas,co.id
"
.
Kompromi
terhadap
Korupsi
to
Oleh
MARWAN
MAS
S
S
urat
Edaran
Jaksa
bijakan
Kejaksaan
Agung
yang
juannya
memulihkan
kerugian
rupsi
(KPK),yang
dibentuk
padaAgungbertanggal18
kompromistis
dengan
korupsikorban
dengan
melibatkan
se-2004,
lantaran
buruknya
kredisulit
dipahami
aka!
waras,
Sulit
rima
yang
terkait
tindak
pidana
bilitas
kejaksaan
dan
kepolisian
Mei
2010
kepada
se
lantaran
mengecilkan
sernangat
itu.
Misalnya,
peneurian
ringan
menangani
kasus
korupsi.
Saat
luruh
kejaksaan
tinggi
pemberantasan
korupsi,
suatu
atau
penghinaan
ringan,
tetapi
KPK
dipercaya
publik
karena
menunjukkan
betapale-kebijakanyangkontroversialdari
atas
kesepakatan
dengan
mengungkapkasusbesarsemesmah
kepekaan
lembagasudut
mana
pun.
Surat
edaran
itukorban.
tinya
kejaksaan
ikut
tergelitik
ini
terhadap
pemberan
-"
merusak
tatanan
hukum
dan
Pola
pikir
dalam
surat
eda'ran
dan
bangkit
seeara
bersama
un
meneederai
rasa
keadilan,
itu
justru
mengingkari
Konvensi
tuk
memerangi
korupsi.
Harapan
tasan
korupsi.
Internasional
PBB
di
Vienna,
7
itu
jauh
panggang
dari
api
akibat
Mencederai
UUantikorupsi
Oktober2013,yangmenetapkan
kebijakan
kompromistis
yang
Surat
'edaran
itu
berisi
irn-Setidaknya
tiga
aspek
yang
di-korupsi
sebagai
kejahatan
luar
membuat
wajah
kejaksaan
tetapbauan
kepada
jajaran
kejaksaan
eederai.
Pertama,
alasan
bahwa
biasa
Konsep
restorativejustice
buruk.
agardalamkasusdugaankorupsi,
kerugiannegarayangnilainyake-atau
penyelesaian
secara
damai
Kejaksaan
sepertinya
belum
kasus
koruptor
yang
dengan
ke-eil
dan
dikembalikan
dengan
ke-di
luar
pengadilan
tidak
tepat
menunjukkan
keseriusan
melesadarannyatelahmengembali-
sadaransendiritidakperludipro-diterapkanpadakasuskorupsi
paskannegeriinidariancamanka'n"kerugiankeuangannegara"
sesjustrubertentangandengan
karenatermasukkejahatanluar
bangkrut.Ibaratadulari,kejakyang
nilainya
kecil,
perlu
diper-Pasal4
uu
Nomor
31Tahun
1999
biasa,
serius,
dan
melanggar
haksaan
tetap
tertatih-tatih'
di
betirnbangkan
untuk
tidak
ditin-yangdiubahmenjadiUUNomorsosialekonomirakyat.
lakangkoruptoryangbegitulihai
daklanjuti
atau
berlaku
asas
res-20
Tahun
2001
tentang
Pembe-Ketiga,
dikhawatirkan
akan
rnernanfaatkan
kelemahan
hutorative
justice.
Ini
patut
dicer-rantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
terjadi
jual
beli
hukum
dan
pe-kum.
Akibatnya,
korupsi
terus
matiseearakritisagartidakmen-Pasalitumenegaskanbahwa"pe-nyalahgunaanwewenang.
Setiap
menggurita.
Padahal,
kejaksaan
jadi
presedenburuk
dalam
mem-ngembalian
kerugiankeuangan
kasus
korupsi
akan
dicocok-co-selaku
institusi
hukum,
yang
boberantas
korupsi.
negara
atau
perekonomian
ne-cokkan
dengan
maksud
surat
leh
disebut
sudah
mapan,
meng-
Indonesia
Corruption
Watchgara
tidak
menghapuskan
dipi-edaran
itu
bahwa
kerugian
ne-ambil
langkah
eepat
agar
tidak
(lCW)
berhasil
melaeak
surat
itu
dananya
pelaku
sebagaimana
di-"
gara
kecil,
Padahal,
berapa
pun
dipeeundangi
koruptor.
yang
boleh
jadi
sudah
banyak
maksud
dalam
Pasal
2
dan
Pasal
jumlah
uang
yang
dikorupsi,
Ini
harus
disikapi
para
aktivis
diikuti
kejaksaan
di
daerah.
Da-3".Pengembalian
kerugian
ke-korupsi
tetap
saja
korupsi
na-antikorupsi
dan
masyarakat
luas
'
lamcatatanIew,akibatsuratitu
"uangannegarahanyasalahsatu
manyadantetapsebagaimusuh
yangjadikorbanpeneurianuangsetidaknya
13
kasus
dugaan
faktor
yang
meringankan.
besar
rakyat
yang
harus
dibe-negara,
Sulit
disangkal
kebijakan
.korupsi
di
daerah
dihentikan
di
Bahkan,Pasall2AAyat
(2)UU
rantas.
itu
sebagai
bentuk.
kompromi
tengah
jalan.
Bisa
dilihat,
mi-tersebut
tetap
menganeam
tiga
terhadap
korupsi
yang
banyaksalnya,padapenanganandugaan
tahunpenjaradandendaRp50
Arena
baru
.
{
dilakukan
orang
politik.
Malah
penyelewengan
dana
bantuan
so-juta
bagi
pelaku
korupsi
yang
Lantaran
kebijakan
itu
tidak
ini
bisa
mendorong
calon
korupsial
tahun
2008
di
Sulawesi
Se-nilainya
kurang
dari
Rp
5
juta
seeara
tegas
menyebutkan
be-tor
yang
antre
di
institusi
negaralatan
sebesar
Rp
8,8'miliar,
(jib
melanggar
Pasal
5
sarnpai
rapa
kecil
nilai
kerugian
negara
untuk
tak
perlu
takut
menilap
Yangdijeratkejaksaantinggi
Pasal12yangberkaitandengan
yangdikorupsiuntukdiputihkan,
uangrakyat.
Jibketahuan,kernhanya
pejabat
pemerintah
suap
dan
penggelapan
uang
ne-terbuka
ruang
bagi
para
jaksa
balikan
dan
semua
beres.
provinsi,
sedangkanpenerima
gara).Alasanuntuktakmempro-untukmenyelewengkanwewe-Publikperlumelacakapakah
danayangmenggunakanorga-"sespelakuyangmengembalikan
nang,Setidaknyaakanterbentuk
kebijakanitumembuatpenanganisasimasyarakatillrtudmb-
kerugian
keuangan
negara
yang"arena
baru"
bagi
mereka
untuknan
kasus
korupsi
di
kejaksaan
langananggotaDPRDprovinsi
jumlahnyakecilmerupakanalas-bermainmatadengantersangka.
lebihbanyakyangtaksampaike
tidakdisentuh.Salahsatualasan
'anyangtakrasional.
'1aakandijadikanATMberjalan,
pengadilan.SuratEdaranJaksa
yangterungkapdimediaadalah
Kedua,penggunaanasasresto-dengansengajamenyudutkannyaAgungituharussegeradicabut.
dana
yang
diterima
telah
rative
justice
jugasalahkaprah
darisisijumlahkerugiannegara,
MARWANMAS
dikembalikan.
karena
asasini
hanya
ditujukan
Selamainipublikberharap
ke-Guru
Besar
Ilmu
Hukum
Haruskitakatakanbahwake-.untuktindakpidanaringan.Tu-padaKomisiPemberantasanKo-Universitas
4~
Makassar
\'_.,,...,
•••
"
••.••
~.,'
".
'"
r-"'~""
_
._
••••••
,_~.,.
••
_
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment