Thursday, February 13, 2014
MUI LebakHaramkan Politik Uang Di Pemilu
MUI
LebakHaramkan
Politik
Uang
Di
Pemilu
MAJELlS
Ulama
Indonesia
(MUI)
Kabupaten
Lebak
menghararnkan
politik
uang
.atau
money
politics
di
Pemilihan
Legis-:
latif
(Pileg)
dan
Pilpres
2014.
"Perbuatan
itu
menciderai
demokrasi.
Pemberian
uang
kepada
masyarakat
bisa
dinamakan
raswa
atau
sogok
untuk
memprovokasi
seseorang
agar
mereka
meraih
kemenangan
suara,"
tegas
Ketua
Bidang
Fatwa
MUI
Kabupaten
Lebak
KH
Baijuri
di
Rangkasbitung,
Banten,
kemarin.
Baijuri
mengatakan,
apapun
bentuk
politik
uang
itu
sama
sekalitidakdibenarkan
ajaran
Islam
dan
hukumnya
haram.
Karena
itu,pihaknya
memintaparacalon
legislatifkabupaten,
provinsi
dan
DPR
dapat
menghindari
perbuatan
politik
uang
itu,
Saatini,jelasnya
permasalahan
sogok
(politik
uang)
sudah
hal
biasa
dan
menjadikan
akar
budaya.
Bahkan,
para
politikus
mengandalkan
uang
untuk
memperoleh
suara
demi
meraih
jabatan
legislatif.
"Kami
minta
paracalon
wakil
rakyat
itu
tidak
bermain
money
politics
dengan
memberi
sesuatu
sedekah
tidak
ikhlas
dan
ada
tujuannya,"
pintanya,
Ditegaskan,
perbuatan
politik
uang
tersebut
teritunyatidak
akan
menghasilkan
wakil
rakyat
berkualitas
karena
mereka
melanggar
peraturan-peraturan
yang
telah
ditetapkan
KPU,
Apabila,
mereka
meraih
kursi
di
legislatif
sangat
berpotensi
melakukan
perbuatan
korupsi
atau
politik
kotor
dengan
alasan
biaya
politik
cukup
besar.
Saat
ini,lanjutnya,
kasus-kasus
korupsi
yang
dilakukan
1egislatif
akibat
politik
uang
itu.
"Kami
minta
masyarakat
menolak
jika
calon
legislatif
memberikan
uang
dengan
tujuan
memilih
mereka,
Penolakan
itu
merupakan
pendidikan
agarwakilrakyat
benar-benar
berkualitas
untuk
menyejahterakan
masyarakat."
Baijuri
mengimbau,
calegcaleg
harus
mewakili
masyarakat
dan
bukan
mewakili
partai
meskipun,
mereka
menggunakan
perahu
partai.
Selanjutnya,
lembaga
legislatif
bukan
lapangan
mencari
pekerjaan,
tetapilapangansebagaiamanah
untuk
membangun
masyarakat,
Selain
itu,
calon
wakil
nikyat
harus
memelihara
moral
dan
tidak
memamerkan
kehidupan
glamorataukehidupan
serbawah
ditengahmasyarakat.
"Kamiberharap
kepada
caleg
terpilih
nantinya
dekat
denganmasyarakat
.
dan
bisa
mewakili
daerah
pemilihannya,'
jelasnya.
'Ketua
KPUD
Kabupaien
Lebak
Ahmad
Saparudin
meminta
caleg
tidak
melakukan
politik
uang
karena
bisa
dijatuhkan
sanksi
pemecatan
dari
peserta
Pemilu
2014.
"Apabila
caleg
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
melakukan
tindakan
perbuatan
melawan
hukum
dengan
politik
uang,
maka
akan
dikenakan
pidana.
Bahkan,
mereka
bisa
dilakukan
tjndakan
pemecatanbaikdalamprosespemilihan
legislatif
maupun
setelah
_duduk
di
dewan
setelah
adanya
putusan
pengadilan,'
jelasnya.
Selama
ini,
lanjutnya,
perbuatan
politik
uang
sulit
diawasi,
namun
bila
perbuatan
tersebut
politik
uang
bisa
dipecat
setelah
tertangkaptangan,
maka
bisa
di-diproses
hukum
hingga
vonis
proses
secara
hukum.
"Saya
kira
Pengadilan,'
tutupnya.
_
MRA
8
r
Rakyat
Merdeka
.:
J
SELASA,
11FEBRUARI2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment