Thursday, February 13, 2014

MUI LebakHaramkan Politik Uang Di Pemilu

MUI LebakHaramkan Politik Uang Di Pemilu MAJELlS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menghararnkan politik uang .atau money politics di Pemilihan Legis-: latif (Pileg) dan Pilpres 2014. "Perbuatan itu menciderai demokrasi. Pemberian uang kepada masyarakat bisa dinamakan raswa atau sogok untuk memprovokasi seseorang agar mereka meraih kemenangan suara," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Rangkasbitung, Banten, kemarin. Baijuri mengatakan, apapun bentuk politik uang itu sama sekalitidakdibenarkan ajaran Islam dan hukumnya haram. Karena itu,pihaknya memintaparacalon legislatifkabupaten, provinsi dan DPR dapat menghindari perbuatan politik uang itu, Saatini,jelasnya permasalahan sogok (politik uang) sudah hal biasa dan menjadikan akar budaya. Bahkan, para politikus mengandalkan uang untuk memperoleh suara demi meraih jabatan legislatif. "Kami minta paracalon wakil rakyat itu tidak bermain money politics dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," pintanya, Ditegaskan, perbuatan politik uang tersebut teritunyatidak akan menghasilkan wakil rakyat berkualitas karena mereka melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan KPU, Apabila, mereka meraih kursi di legislatif sangat berpotensi melakukan perbuatan korupsi atau politik kotor dengan alasan biaya politik cukup besar. Saat ini,lanjutnya, kasus-kasus korupsi yang dilakukan 1egislatif akibat politik uang itu. "Kami minta masyarakat menolak jika calon legislatif memberikan uang dengan tujuan memilih mereka, Penolakan itu merupakan pendidikan agarwakilrakyat benar-benar berkualitas untuk menyejahterakan masyarakat." Baijuri mengimbau, calegcaleg harus mewakili masyarakat dan bukan mewakili partai meskipun, mereka menggunakan perahu partai. Selanjutnya, lembaga legislatif bukan lapangan mencari pekerjaan, tetapilapangansebagaiamanah untuk membangun masyarakat, Selain itu, calon wakil nikyat harus memelihara moral dan tidak memamerkan kehidupan glamorataukehidupan serbawah ditengahmasyarakat. "Kamiberharap kepada caleg terpilih nantinya dekat denganmasyarakat . dan bisa mewakili daerah pemilihannya,' jelasnya. 'Ketua KPUD Kabupaien Lebak Ahmad Saparudin meminta caleg tidak melakukan politik uang karena bisa dijatuhkan sanksi pemecatan dari peserta Pemilu 2014. "Apabila caleg terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan politik uang, maka akan dikenakan pidana. Bahkan, mereka bisa dilakukan tjndakan pemecatanbaikdalamprosespemilihan legislatif maupun setelah _duduk di dewan setelah adanya putusan pengadilan,' jelasnya. Selama ini, lanjutnya, perbuatan politik uang sulit diawasi, namun bila perbuatan tersebut politik uang bisa dipecat setelah tertangkaptangan, maka bisa di-diproses hukum hingga vonis proses secara hukum. "Saya kira Pengadilan,' tutupnya. _ MRA 8 r Rakyat Merdeka .: J SELASA, 11FEBRUARI2014

No comments:

Post a Comment