Thursday, February 13, 2014

Bencana Hukum

ampaknya lebihdahsyatdanEgodan mengerikan dibankecongkakan .dingbencanaalam. -kelembagaan, cuek ~ terhadap aspirasi~ DRANSINDO publik,merupakan ------------------- Guru Besar IImu Hukum, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM bencanahukum. . KAMIS 6 FEBRUARI2014 -, Bencana Hukum T: erkait dengan pro dan • 'kontra atas pembacaan , vonis Mahkamah Konstitusi (MK)tentangpelaksanaan pemilu presiden dan parlemen secara serentak pada 2019, KORAN SINDO (25/01/14) secara kritis menurunkan tajuk berjudul "Menunda Keadilan". Bukankah menunda vonis sarna saja dengan menunda keadilan? Itulab pertanyaan dan sekaligus sentilan terhadap sikap MKyang dinilainya patut dicurigai. Sayasetujuitu. Bilasikap- sikap "konyol" melekat pada lembaga peradilan, dipastikanbencanahukum bisaterjadi kapan saja. Dampaknya bisa lebihdahsyat daribencana banjir, tanah'Iongsor, dan letusan gu-. nung berapi. Dalam perspektif moralitas hukum, sesungguhnya pekerjaanhakim sangat mulia. Parahakim dan insan-insan lain pendukungnya berhak atas kemuliaan dunia dan akhirat apabila dalam mengemban amanah senantiasa didasarkan kepada niatikhlas. Benarbahwaniatitu tidak tampak secara lahiriah dan mungkin dipandanganeh berbicaraprofesionalitashakim dengan melihat pada dimensi niat. Duniahukum tidaksesempitduniaperundang- undangan yang dapat dibaca dan diamati , secara lahiriah, tetapi begitu luas karena terkaitperilaku. Perilaku hakimyang secara kasatmata tergolong bagus, seolah bijaksana, dan seolah berwa-· wasan nasional belum tentu demikian kadar kualitasnya ketikadilihatdariperspektif niat. Sebagai manusia beriman, setiap hakim, lebih-lebih yang beragama Islam, mesti ingat firmanAllahSWTbahwadiakhirat nanti saat orang-orang berkumpulseluruhnya diPadangMahsyar, ketika mereka dihisab, tak , terkecuali seorang hakim, akan ditanya:"Dulusewaktu didunia ketika engkaumemangku jabatan sebagai hakirn, engkau menunda- nunda putusan. Atas dasar motivasi dan tujuan apakah itu engkaukerjakan? Mungkin hakim itu akan menjawab, "AIm lakukan semata- mata karenaMuyaAllah.Lihatlah, 'irah-irah putusanku senantiasa didahului sanjungan kepada-Mu yakni 'Demi Keadilan Berdasarkan KetuHanan YangMahaEsa'."Alangkah terkejutnya ketika Allah berkata: "Kadzabta (engkau dusta). Itu engkau lakukan karena engkau ingin dipandang sebagai hakim yangbijak,hakim yangadil,hakimyangberwawasankedepan, padahal niatmu bukan demikian". Hati hakim membenarkan apa yang dinyatakan Allah itu. AllahMahabenar danhatinurani tidak pernah berbohong, tetapilisan manusia pandai bersilatlidah. Sungguh celakaketika Allahberkata: "Sebaik-baik tem-' pat bagimu adalah neraka", Astaghfirullah. *** Kisahimajiner yang dielaborasi dari Hadits Qudsi di atas memberikan pelajaran kepada para hakim untuk meluruskan niatdalammengembanamanah jabatan, apalagiketikaputusannya telah disakralkan dan pan- tang digugat aliasfinal. Jangan ada sedikit pun niat buruk apalagisampaimerugikanorangbanyak atau bangsasecarakeseluruhan. Bukankah bangsa ini sedang merindukan pemimpin yangamanah, sementarasistem kepartaian tertutup rapat bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa tanpa melaluipartai.Adakahihwaldemikianbenar danadilun tuk2014sementara salahuntuk 2019 dan seterusnya? Melalui penalaranrendah punakansam pai pada jawaban, "aneh, tapi nyata", kebenarankonstitusio nalkokbersifatterrlporal, parsial, dantidakuniversal. Mafhum bagikita bahwa tujuan utama bernegara disertai perlengkapan berupa konstitusiadalah untuk melindungi setiap warga negara dan menja ,min terpenuhi seluruh hak haknya, baik yang bersifat ma teriil maupun spiritual. Hakim yang terjaga moralitasnya dan terpuji profesionalitasnyalayak dinobatkan sebagai manusia yangtelahmemfungsikan haki kat penciptaannya yakni men jalankan profesinyasebagai ibadah sosial-kenegaraan. Sebaliknya, hakim yangmelalaikan visi dan misi penciptaannya, melalaikan sumpah jabatan, memutus perkara demi kepentingan lain, berarti telah mendisfungsikan hakikat penciptaanya. Hakim seperti itu bak lampu penerang yang telah disfungsi, alias mati, walaupunada dalam '. realitas, tetapi tidak bermanfaat sehingga perlu segera diganti dengan yangbaru. Hakim MK tidak bekerja sendirian. dan individual, tapi kolektif. Seperti apa pun kadar kuaiitas putusannya, tidak dapatdimintakan pertanggungja-r waban kepada pribadi masingmasing, melainkan kepada MK sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi. Walau demikian, terkait dengankualitas putusan MK,sekalilagi, adamotivasi (niat) masing- masinghakimmenjadi unsur penentunya. Motivasi setiap hakim MKpastilah tidak pernah sarna, tapi berbeda-bedayangkemudian menjadi satu setelah dimusyawarahkan.Katakanlah, ada hakim Ml

No comments:

Post a Comment