Thursday, February 13, 2014
Bencana Hukum
ampaknya
lebihdahsyatdanEgodan
mengerikan
dibankecongkakan
.dingbencanaalam.
-kelembagaan,
cuek
~
terhadap
aspirasi~
DRANSINDO
publik,merupakan
-------------------
Guru
Besar
IImu
Hukum,
Kepala
Pusat
Studi
Pancasila
UGM
bencanahukum.
.
KAMIS
6
FEBRUARI2014
-,
Bencana
Hukum
T:
erkait
dengan
pro
dan
•
'kontra
atas
pembacaan
,
vonis
Mahkamah
Konstitusi
(MK)tentangpelaksanaan
pemilu
presiden
dan
parlemen
secara
serentak
pada
2019,
KORAN
SINDO
(25/01/14)
secara
kritis
menurunkan
tajuk
berjudul
"Menunda
Keadilan".
Bukankah
menunda
vonis
sarna
saja
dengan
menunda
keadilan?
Itulab
pertanyaan
dan
sekaligus
sentilan
terhadap
sikap
MKyang
dinilainya
patut
dicurigai.
Sayasetujuitu.
Bilasikap-
sikap
"konyol"
melekat
pada
lembaga
peradilan,
dipastikanbencanahukum
bisaterjadi
kapan
saja.
Dampaknya
bisa
lebihdahsyat
daribencana
banjir,
tanah'Iongsor,
dan
letusan
gu-.
nung
berapi.
Dalam
perspektif
moralitas
hukum,
sesungguhnya
pekerjaanhakim
sangat
mulia.
Parahakim
dan
insan-insan
lain
pendukungnya
berhak
atas
kemuliaan
dunia
dan
akhirat
apabila
dalam
mengemban
amanah
senantiasa
didasarkan
kepada
niatikhlas.
Benarbahwaniatitu
tidak
tampak
secara
lahiriah
dan
mungkin
dipandanganeh
berbicaraprofesionalitashakim
dengan
melihat
pada
dimensi
niat.
Duniahukum
tidaksesempitduniaperundang-
undangan
yang
dapat
dibaca
dan
diamati
,
secara
lahiriah,
tetapi
begitu
luas
karena
terkaitperilaku.
Perilaku
hakimyang
secara
kasatmata
tergolong
bagus,
seolah
bijaksana,
dan
seolah
berwa-·
wasan
nasional
belum
tentu
demikian
kadar
kualitasnya
ketikadilihatdariperspektif
niat.
Sebagai
manusia
beriman,
setiap
hakim,
lebih-lebih
yang
beragama
Islam,
mesti
ingat
firmanAllahSWTbahwadiakhirat
nanti
saat
orang-orang
berkumpulseluruhnya
diPadangMahsyar,
ketika
mereka
dihisab,
tak
,
terkecuali
seorang
hakim,
akan
ditanya:"Dulusewaktu
didunia
ketika
engkaumemangku
jabatan
sebagai
hakirn,
engkau
menunda-
nunda
putusan.
Atas
dasar
motivasi
dan
tujuan
apakah
itu
engkaukerjakan?
Mungkin
hakim
itu
akan
menjawab,
"AIm
lakukan
semata-
mata
karenaMuyaAllah.Lihatlah,
'irah-irah
putusanku
senantiasa
didahului
sanjungan
kepada-Mu
yakni
'Demi
Keadilan
Berdasarkan
KetuHanan
YangMahaEsa'."Alangkah
terkejutnya
ketika
Allah
berkata:
"Kadzabta
(engkau
dusta).
Itu
engkau
lakukan
karena
engkau
ingin
dipandang
sebagai
hakim
yangbijak,hakim
yangadil,hakimyangberwawasankedepan,
padahal
niatmu
bukan
demikian".
Hati
hakim
membenarkan
apa
yang
dinyatakan
Allah
itu.
AllahMahabenar
danhatinurani
tidak
pernah
berbohong,
tetapilisan
manusia
pandai
bersilatlidah.
Sungguh
celakaketika
Allahberkata:
"Sebaik-baik
tem-'
pat
bagimu
adalah
neraka",
Astaghfirullah.
***
Kisahimajiner
yang
dielaborasi
dari
Hadits
Qudsi
di
atas
memberikan
pelajaran
kepada
para
hakim
untuk
meluruskan
niatdalammengembanamanah
jabatan,
apalagiketikaputusannya
telah
disakralkan
dan
pan-
tang
digugat
aliasfinal.
Jangan
ada
sedikit
pun
niat
buruk
apalagisampaimerugikanorangbanyak
atau
bangsasecarakeseluruhan.
Bukankah
bangsa
ini
sedang
merindukan
pemimpin
yangamanah,
sementarasistem
kepartaian
tertutup
rapat
bagi
siapa
pun
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
pemimpin
bangsa
tanpa
melaluipartai.Adakahihwaldemikianbenar
danadilun
tuk2014sementara
salahuntuk
2019
dan
seterusnya?
Melalui
penalaranrendah
punakansam
pai
pada
jawaban,
"aneh,
tapi
nyata",
kebenarankonstitusio
nalkokbersifatterrlporal,
parsial,
dantidakuniversal.
Mafhum
bagikita
bahwa
tujuan
utama
bernegara
disertai
perlengkapan
berupa
konstitusiadalah
untuk
melindungi
setiap
warga
negara
dan
menja
,min
terpenuhi
seluruh
hak
haknya,
baik
yang
bersifat
ma
teriil
maupun
spiritual.
Hakim
yang
terjaga
moralitasnya
dan
terpuji
profesionalitasnyalayak
dinobatkan
sebagai
manusia
yangtelahmemfungsikan
haki
kat
penciptaannya
yakni
men
jalankan
profesinyasebagai
ibadah
sosial-kenegaraan.
Sebaliknya,
hakim
yangmelalaikan
visi
dan
misi
penciptaannya,
melalaikan
sumpah
jabatan,
memutus
perkara
demi
kepentingan
lain,
berarti
telah
mendisfungsikan
hakikat
penciptaanya.
Hakim
seperti
itu
bak
lampu
penerang
yang
telah
disfungsi,
alias
mati,
walaupunada
dalam
'.
realitas,
tetapi
tidak
bermanfaat
sehingga
perlu
segera
diganti
dengan
yangbaru.
Hakim
MK
tidak
bekerja
sendirian.
dan
individual,
tapi
kolektif.
Seperti
apa
pun
kadar
kuaiitas
putusannya,
tidak
dapatdimintakan
pertanggungja-r
waban
kepada
pribadi
masingmasing,
melainkan
kepada
MK
sebagai
lembaga
peradilan
yang
bertugas
mengawal
konstitusi.
Walau
demikian,
terkait
dengankualitas
putusan
MK,sekalilagi,
adamotivasi
(niat)
masing-
masinghakimmenjadi
unsur
penentunya.
Motivasi
setiap
hakim
MKpastilah
tidak
pernah
sarna,
tapi
berbeda-bedayangkemudian
menjadi
satu
setelah
dimusyawarahkan.Katakanlah,
ada
hakim
Ml
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment